Disorot Mahfud MD, Apa Itu Plea Bargain dan Restorative Justice di KUHAP Baru?

1 Min Read
Two girls Asian women with traditional clothing stand in the rainforest. They had fun playing together before assisting Grandpa in catching fish in a nearby lake.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengatakan, semua harus berhati-hati terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Nomor 20 Tahun 2025. Karena ada potensi atau celah yang bisa dimanfaatkan jadi barang dagangan hukum, yakni penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif dan plea bargain.

Foto Doktor Safrudin sedang mengisi acara worksop Sumber: Jay

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” katanya dalam video di kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com atas seizin pihak Mahfud MD, Sabtu (3/1/2025).

Share This Article
PENULIS
Leave a Comment